BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan memegang peranan penting
dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu dengan
pendidikan dapat diwujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa
sehingga terpeliharanya kelangsungan pembangunan untuk menuju kejayaan,
keluar dari kebodohan dan kemiskinan. Dengan demikian pendidikan mutlak dilaksanakan,
ditumbuhkan dan dikembangkan.
Sehubungan dengan cita-cita tersebut
pemerintah telah merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang
tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Bab II Pasal 3 yang bunyinya: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Untuk mencapai fungsi dan tujuan itu
salah satu unsur yang tidak dapat ditinggalkan adalah peran serta
masyarakat. Bukan saja fungsi dan tujuan pendidikan yang lambat tercapai,
mutu pendidikan pun tidak sesuai dengan yang dinginkan apabila tidak adanya
peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat menjadi penting karena pendidikan
merupan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat itu sendiri, bahkan
dilakukan oleh masyarakat dan dimanfaatkan pula oleh masyarakat. Dapat pula
dikatakan bahwa berhasil atau tidaknya pendidikan dapat dipengaruhi oleh masyarakat
dan hasil pendidikan akan mempengaruhi masyarakat. Pengaruh masyarakat
terhadap pendidikan tidak saja terhadap lembaga pendidikaan saja, tetapi
juga terhadap individu perserta didik (Bimo Walgito, 1977:49). Berarti pendidikan
dan masayarakat merupakan suatu pertalian yang tidak dapat dipisahkan.
Pendidikan berasal dari masyarakat
dan masyarakat berasal dari pendidikan. Pendidikan atau sekolah mempunyai
hubungan yang erat dengan masyarakat karena saling membutuhkan satu sama lain
(Made Pidarta, 2007:182). Dengan demikian pendidikan mempunyai kepentingan
terhadap masyarakat dan masyarakat mempunyai kepentingan terhadap pendidikan.
Selain berkepentingan terhadap hasil pendidikan, masyarakat juga berkepentingan
terhadap lembaga pendidikan seperti sekolah yang merupakan tempat untuk
mewariskan kebudayaan masyarakat kepada anak (Abu Ahmadi, 2004:186).
Selain itu selama ini peran serta
masyarakat terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan hanya terbatas
pada dukungan dana, padahal peran serta mereka sangat penting di dalam
proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan,
evaluasi, dan akuntabilitas (Wildan Najin Fiddin, 2008:1). Jadi untuk memajukan
pendidikan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
- Rumusan Masalah
Yang menjadi permasalahan dalam
makalah ini adalah apa ruang lingkup peran serta masyarakat dalam pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Manajemen Partisipasi Masyarakat
Istilah manajemen barangkali sudah
merupakan konsep yang umum difahami, secara sederhana merupakan berbagai
kegiatan dalam kaitannya dengan perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), pelaksanaan (akuiting), dan pengendalian (controlling).
Dalam konteks pengembangan madrasah, manajemen partisipasi ini lebih difokuskan
bagaimana melakukan partisipasi masyarakat (community support).
Kegiatan pengelolaan partisipasi
masyarakat ini dimulai pada berbagai kegiatan empiris pengelolaan
sekolah unggulan yang digunakan sebagai standar pengelolaan (sering
disebut sebagai benchmarking) serta kaitannya dengan kelayakan (feasibility)
program partisipasi dalam rangka pengembangan madrasah di masa yang akan
datang. Disamping hal tersebut assessment dan evaluasi program partisipasi dilakukan
baik diawal hingga diakhir program
Resbin L. Sihite (2007:16)
mengemukakan bahwa peran serta adalah berbagai aktivitas yang dilakukan
oleh individu atau kelompok dalam suatu program atau kegiatan tertentu,
sehingga bermakna dalam pencapaian tujuan. Menurutnya wujud dari peran serta
yang diberikan dapat berupa pemikiran, tindakan, sumbangan dana atau barang yang
berguna bagi program ataupun pencapaian tujuan. Ia juga mengemukakan pengertian
masyarakat sebagai sekelompok orang yang hidup dalam daerah khusus.
Yusufhadi Miarso (2004:706)
menggunakan istilah partisipasi untuk mengatakan peran serta.
Partisipasi menurutnya merupakan hal turut serta dalam suatu kegiatan. Pengertian
masyarakat menurutnya adalah kumpulan individu yang menjalin kehidupan bersama
sebagai suatu kesatuan yang besar, yang saling membutuhkan, memiliki ciri- ciri
yang sama sebagai kelompok.
Istilah masyarakat dalam UU No.20
Tahun 2003 diartikan sebagai kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
ditarik kesimpulan, bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah
aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bidang pendidikan
dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dengan cara- cara tertentu.
Kelompok orang yang dimaksud dapat berupa masyarakat yang berhubungan
langsung dengan pendidikan seperti orang tua siswa yang tergabung dalam
komite sekolah, masyarakat luas yang tergabung dalam dewan pendidikan, dunia
usaha seperti badan-badan usaha yang dapat berpartisipasi dalam program Manajemen
Berbasis Sekolah, penyelenggara pendidikan nonpemerintah, dan sebagainya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, Dewan
pendidikan adalah lembaga mandiri yang berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan, sedangkan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Ruang Lingkup Partisipasi
Masyarakat dalam Pendidikan
Resbin L. Sihite (2007:15)
mengemukakan tujuh partisipasi masyarakat dalam pendidikan yaitu:
1.
Sebagai sumber pendidikan
2.
Sebagai pelaku pendidikan
3.
Pelaksana pendidikan
4.
Pengguna hasil pendidikan
5.
Perencanaan pendidikan
6.
Pengawasan pendidikan
7.
Evaluasi program pendidikan.
Sedangkan Umar Tirtarahardja dan La
Sulo (2005:179) mengemukakan kaitan antara masyarakat dan pendidikan dapat
ditinjau dari tiga segi, yaitu masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan,
mempunyai peran dan fungsi edukatif, dan masyarakat sebagai sumber belajar.
Dua pendapat tadi menggambarkan
lingkup peran serta masyarakat secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai
evaluasi. Nampak bahwa masyarakat dan pendidikan saling berkaitan dan saling
topang. Sehingga keberhasilan pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab
penyelenggara pendidikan saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat
dan pemerintah. Masyarakat dan pemerintah terjun langsung ke tengah-tengah
dunia pendidikan atau dapat dikatakan masyarakat turut berpartisipasi dalam
pendidikan dan pemerintah memberikan dorongan berupa peraturan atau
perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat dalam
pendidikan dikemukakan oleh Yusufhadi Miarso (2004:709) bertujuan untuk:
1.
Terbentuknya kesadaran masyarakat
tentang adanya tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
2.
Terselenggaranya kerja sama yang
saling menguntungkan (memberi dan menerima) antara semua pihak yang
berkepentingan dengan pendidikan.
3.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi
dalam pemanfaatan sumber daya, meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam,
dan sumber daya buatan seperti dana, fasilitas, dan peraturan-peraturan
termasuk perundang-undangan.
4.
Meningkatkan kinerja sekolah yang
berarti pula meningkatnya produktivitas, kesempatan memperoleh pendidikan,
keserasian proses dan hasil pendidikan sesuai dengan kondisi anak didik dan
lingkungan, serta komitmen dari para pelaksana pendidikan.
Begitu pentingnya peran serta
msyarakat atau partisipasi masyarakat ini, maka UU No. 20 Tahun 2003 begitu
banyak mengemukakan hal tersebut, yaitu sebagai berikut.
1.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, logika, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. (Bab III, pasal 4 ayat 6)
2.
Setiap warga Negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. (Bab IV, pasal 6 ayat 2)
3.
Orang tua berhak berperan serta dalam
memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya. (Bab IV, pasal 6 ayat 7)
4.
Masyarakat berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. (Bab IV,
pasal 6 ayat 8)
5.
Masyaraakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. (Bab IV, pasal 6 ayat 9)
6.
Peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (Bab XV pasal 54 ayat 1)
7.
Masyarakat dapat berperan serta
sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.(Bab XV pasal 54 ayat
2)
8.
Ketentuan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud poin 6 dan 7 diatur dengan peraturan pemerintah. (Bab XV
pasal 54 ayat 3)
9.
Masyarakat berhak menyelenggarakan
pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai
dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat (Bab XV Bagian II pasal 55 ayat 1-5)
Selain peraturan atau UU seperti di
atas sebetulnya peran serta masyarakat dalam pendidikan sudah merupakan tradisi
budaya. Norma adat sebetulnya lebih kuat dari pada kebiasaan atau norma
lainnya. Beberapa norma sosial yang dapat diidentifikasi dan hidup di
lingkungan masyarakat bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh dunia
pendidikan adalah sebagai berikut (Yusufhadi Miarso, 2004:71).
1.
Musyawarah dan mufakat
2.
Gotong royong
3.
Kebersamaan
4.
Kepatuhan
5.
Tenggang rasa
6.
Keterbukaan
7.
Keteladanan
8.
Tolong menolong
- Masyarakat sebagai Sumber,
Pelaku dan Pelaksana Pendidikan
Masyarakat merupakan sumber belajar,
artinya banyak hal yang dapat diambil dari masyarakat untuk kepentingan
pendidikan. Walaupun suatu masyarakat punah, tetapi peninggalan-peninggalan
dari mereka masih dapat diambil, baik ilmunya, kebudayaannya, dan sebagainya.
Peninggalan-pweninggalan tersebut tentu berguna bagi seorang sejarahwan atau
arkeolog. Masyarakat dari berbagai tingkat maupun golongan dengan berbagai
profesi dan keahlian, dengan berbagai suku, bangsa, adat istiadat dan agama,
keberadaan dan aktivitas kehidupannya merupakan fenomena yang unik yang
kompleks penuh dengan persoalan menarik yang menjadi sumber atau obyek
pembelajaran bagi siapa saja yang mau mempelajarinya (Resbin L. Sihite, 2007:17).
Masyarakat juga sebagai pelaku
pendidikan, artinya baik perorangan atau kelompok masyarakat bertindak selaku
pembelajar. Pendidikan memang ditujukan kepada masyarakat sejak seorang manusia
mulai dapat belajar sampai akhir hayatnya. Bentuk pendidikan yang dapat
ditempuh oleh masyarakat dapat berupa pendidikan formal maupun nonformal. Hal
ini mereka lakukan karena mereka memiliki rasa ingin tahu, sikap disiplin, dan
memiliki daya juang yang tinggi. Pendidikan formal yang mereka tempuh mulai
dari TK sampai perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal yang dapat
mereka tempuh seperti kursus-kursus, lembaga pelatihan, majelis taklim, dan sebagainya.
Sebagai pelaksana pendidikan,
masyarakat melakukan kegiatan penyelenggara dan pembina pendidikan serta
sebagai pelaksana pendidikan. Penyelenggara dan Pembina pendidikan bertugas
membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan
kebijakan pembinaan di bidang pendidikan. Tugas ini tentunya diemban oleh
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Apa yang diatur oleh Depdiknas
menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota di
Indonesia, walaupun ada peraturan ataupun kebijakan yang memang dilakukan oleh
pihak propinsi atau kabupaten/ kota secara sendiri-sendiri sesuai dengan
kewenangannya.
Hal ini mengingat pemberlakukan otonomi daerah
dan desentralisasi pendidikan. Sedangkan pelaksana pendidikan melakukan tugas penyelenggaraan
kegiatan proses belajar baik pada lembaga formal atau nonformal. Dalam dua
lembaga inilah baik penyelenggara maupun pelaksana pendidikan, masyarakat dapat
terjun atau berpartisipasi mendarmabaktikan dirinya dalam dunia pendidikan.
- Masyarakat sebagai Pengguna,
Perencana dan Pengawas, serta Pengevaluasi Pendidikan
Lulusan pendidikan tentu akhirnya
akan terjun ke masyarakat, dan masyarakatlah yang menjadi pengguna hasil
pendidikan. Mereka akan menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh di
lembaga pendidikan itu di masyarakat. Mereka akan memasuki dunia kerja,
dan yang menjadi pengguna tenaga kerja atau lulusan itu adalah masyarakat,
baik pemerintah, pasar (industri) ataupun masyarakat lainnya. Di pemerintahan,
mereka akan memasuki bidang pekerjaan eksekutif (menjalankan roda pemerintahan)
atau legislatif (yang mengawasi pemerintah). Di dalam perusahaan, mereka
secara garis besar akan memasuki bidang pekerjaan formal dan informal. Sedangkan
di dalam dunia industri, mereka akan terjun baik industri barang ataupun jasa.
Dari uraian di atas nampak bahwa
masyarakat baik pemerintah, industri, perusahaan dan sebagainya
merupakan pengguna hasil pendidikan. Apabila hasil pendidikan tidak bermutu,
maka yang akan menerima akibatnya itu adalah masyarakat juga. Untuk itu perlu
kiranya ada kesesuaian antara program layanan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendapatkan kesesuaian itu maka perlu pula kerja sama antara lembaga
pendidikan dan masyarakat.
Yang dapat dilakukan masyarakat
sebagai perencana pendidikan adalah dalam bentuk pemberian ide atau
masukan pemikiran yang bermakna untuk mendukung bagi tersusunnya
perencanaan yang baik. Keberadaan masyarakat agar berperan aktif sangat
diharapkan baik dalam penyampaian informasi atau terlibat langsung dalam diskusi-diskusi
penyusunan perencanaan yang sangat penting, sehingga tuntutan akan kebutuhan
masyarakat dan lapangan kerja bersesuaian (link and match).
Untuk melaksanakan ini, nampaknya
keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat diperlukan. Dewan
Pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi atau nasional
diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi
bahan dalam penyusunan kebijakan strategis dan operasional. Begitu pula kehadiran
komite sekolah diharapkan akan memberikan masukan dalam penyusunan program-program
teknis di tingkat sekolah.
Pengawasan pendidikan yang dikakukan
oleh masyarakat dimaksudkan untuk pengendalian agar pelaksanaan program
dapat terjamin sesuai dengan perencanaan. Pengawasan ini dapat dilakukan
oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Permasalahannya adalah sejauh
mana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah bekerja sebaik-baiknya
dalam menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.
Evaluasi program pendidikan yang
dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana
ketercapaian program dan manfaat program bagi pencapaian tujuan
pendidikan Sehubungan dengan itu masyarakat baik orang tua atau pengguna lulusan
tersebut hendaknya memberikan masukan dalam evaluasi tersebut. Salah satu contoh
pengukuran itu adalah berapa banyak lulusan suatu sekolah diterima di perguruan
tinggi atau berapa banyak yang diterima di dunia kerja.
- Fungsi Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab XV
Bagian Ketiga Pasal 56 ayat 1-4 dikemukakan fungsi Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah/Madrasah sebagai berikut.
Masyarakat berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Komite Sekolah/Madrasah, sebagai
lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud ayat 1, 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Selain itu peranan komite sekolah
adalah sebagai berikut (Trimo, 2008:2).
1. Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
di satuan pendidikan.
2. Pendukung
(supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan,
3. Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
(Kepmendiknas no. 044/U/2002).
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini
adalah bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah aktivitas
yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bidang pendidikan dengan
tujuan untuk memajukan pendidikan dengan cara memberikan bantuan dana,
pemikiran, pengawasan, pengevaluasi, perencana, serta pelaksana, pengguna
pendidikan dan sebagai sumber belajar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi
dalam pendidikan baik melalui jalur organisasi perusahaan, dewan pendidikan,
komite sekolah atau apa saja asalkan dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.
- Saran
Kepada masyarakat agar dapat memberikan
sumbangsihnya terhadap dunia pendidikan baik yang tergabung dalam organisasi
perusahaan, dewan pendidikan, komite sekolah atau lembaga-lembaga swadaya
masyarakat dan sebagainya sehingga percepatan pertumbuhan dan perkembangan
dunia pendidikan di Indonesia akan nampak dan membuahkan hasil yang juga untuk
masyarakat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abu,
ahmadi, 2004, Psikologi Belajar, Jakarta, rieneka cipta
Fiddin, Wildan Nijjin, 2008, Artikel
Blog, Manajemen berbasis sekolah, Sumbawa
Made, Pidarta, 2007, Landasan
Kepandidikan, Jakarta, Rieneka Cipta.
Miarso Yusufhadi, 2007, menyememai Benih
Teknologi Pendidikan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sihite, Resbin, L. 2007. Jurnal
Hukum Dan Ham Bidang Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, “ Peran Serta Masyarakat
Dalam Pendidikan”, Jakarta; Biro Hukum Dan Organisasi DEPDIKNAS
Trimo. 2008, Artikel Blog, Peranan
Komite Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Semarang.
Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 2005.
Pengantar Pendidikan, (Edisi Revisi) Jakarta; rineka cipta
Walgito,
Bimo. 1977, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta, Andi Ofset
No comments:
Post a Comment