BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu komponen dalam system pendidikan adalah adanya peserta didik,
peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam system pendidikan,
sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang
dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu
dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik
pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat
dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta
melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan
oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik
dalam proses belajar.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang
pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang
terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau
seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang
dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta
didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.
Dalam makalah ini, kami mencoba menguraikan persoalan-persoalan diatas guna mncapai tujuan pendidikan yang
diharapakan, khususnya dalam pendidikan Islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian manajemen
peserta didik?
2.
Apa kewajiban dan
etika dari peserta didik?
3.
Apa tujuan, fungsi dan prinsip dari manajemen
peserta didik?
4.
Apa ruang lingkup manajemen peserta didik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen
Peserta Didik
Menurut Stoner sebagaimana
dikutip oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan bahwa “Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaansumber daya-sumber dayaorganisasilainnya agar
mencapai tujuanorganisasi yang telah ditetapkan”.[1]
Peserta didik menurut ketentuan umum
Undang-Undang RI No. 19 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Menurut ketentuan
No.27/PP/RI/1990 pasal 1 menerangkan bahwa pada taman kanak-kanak disebut anak
didik. Sedangkan menurut ketentuan No.28&29/ PP/RI/1990 pasal 1
menerangkan bahwa pendidikan dasar dan menegah disebut siswa. Sementara menurut
ketentuan No.30/PP/RI/1990 pasal 1 menerangkan bahwa pada perguruan tinggi
disebut mahasiswa.
Peserta didik mempunyai sebutan yang berbeda
seperti: murid, subjek didik, anak didik, siswa dan sebagainya. Apapun
istilahnya, yang jelas peserta didik adalah mereka yang sedang mengikuti
program pendidikan pada suatu sekolah atau jenjang pendidikan tertentu.
Knezevich (1961) dalam bukunya ali imron
mengungkapkan bahwa manajemen peserta didik atau pupil personnel administration
adalah suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan
layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, dan
layanan individual seperti mengembangkan keseluruhan kemampuan, minat,
kebutuhan sampai ia matang di sekolah.[2]
Ali Imron menerangkan bahwa “manajemen peserta
didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik, mulai
peserta didik masuk sampai lulus”.
Rohiat mendefinisikan bahwa manjemen peserta
didik adalah menata dalam proses peserta didik mulai dari perekrutan, mengikuti
pembelajaran sampai lulus sesuai dengan tujuan institusional agar dapat
berlangsung secara efektif dan efisien.[3]
Sedangkan pengertian peserta didik secara etimologi dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya
adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah
“orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan
istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang
artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini
sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka
Allah mencatat baginya dua bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara definitif
yang lebih detail para ahli teleh menuliskan beberapa pengertian tentang
peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki
sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.[4]
Menurut pasal 1 ayat 4
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses
pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Abu
Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah
orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain
untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan,
sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan
sebagai suatu pribadi atau individu.[5]
Dari
definisi-definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan
bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik
secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan
potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
Samsul
Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik
sebagai berikut:
a.
Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa tetapi memiliki dunianya
sendiri.
b.
Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
c.
Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu
baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
d.
Peserta didik merupakan dua unsur utama jasmani dan
rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur rohani memiliki daya akal
hati nurani dan nafsu.
e.
Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat
dikembangkan dan berkembang secara dinamis.[6]
Peserta didik juga
dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Palajar,
Murid serta Santri.
a.
Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
b.
Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan
perguruan tinggi.
c.
Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
d.
Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang
mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e.
Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f.
Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal,
khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam.[7]
Pendidikan merupakan
bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju
kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat
berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di
didik.
Sesuai
dengan fitrahnya manusia adalah makhluk berbudaya, yang mana manusia dilahirkan
dalam keadaan yang tidak mengetahui apa-apa dan ia mempunyai kesiapan untuk
menjadi baik atau buruk.
Jadi, manajemen peserta
didik merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan masalah kesiswaan di sekolah.
kegiatan ini meliputi perencanaan penerimaan murid baru, pembinaan, dan kelulusan.
Manajemen peserta didik
adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja
serta pembinaan secara kontinyu terhadap seluruh peserta didik agar dapat
mengikuti proses belajar mengajar (PBM) secara efektif dan efisien demi
tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
B.
Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik
mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20 th 2003:
a.
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.
Ikut menanggung
biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis,
menurut Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
1.
Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang
rendah dan watak yang tercela. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs. Ad- Dzariat: 56)
2.
Mengurangi kecenderungan pada
duniawi dibandingkan masalah ukhrowi. Allah SWT
berfirman:
Artinya:
“Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang
(permulaan)”....(Qs. Adh-Dhuha: 4).[8]
3.
Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara
meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
4.
Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari
berbagai aliran.
5.
Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk
ukhrowi maupun untuk duniawi.
6.
Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran
yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7.
Belajar ilmu sampai tuntas untuk
kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki
spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8.
Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang
dipelajari.
9.
Memprioritaskan ilmu diniyah
sebelum memasuki ilmu duniawi.
10.
Mengenal nilai-nilai pragmatis
bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan
dinia akherat.
Menurut Asma Hasan
Fahmi, sebagai mana yang dikutip oleh samsul nizar, menuliskan beberapa
kewajiban peserta didik antara lain :
1.
\Peserta didik hendaknya membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, hal ini
disebabkan karena menuntut ilmu adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali
dengan hati yang bersih.
2.
Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh dengan berbagai
sifat keutamaan.
3.
Memiliki kemampuan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu diberbagai
tempat.
4.
Setiap peserta didik wajib mengormati pendidiknya.
Ø
Etika Peserta Didik
Agar
peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam menuntut ilmu, maka
peserta didik harus mampu memahami etika yang harus dimilkinya, yaitu:
a.
Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan
hatinya sebelum menuntut ilmu.
b.
Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh
dengan berbagai sifat keutamaan.
c.
Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut
ilmu di berbagai tempat.
d.
Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
C.
Tujuan, Fungsi
dan Prinsip Manajemen Peserta Didik
Tujuan Manajemen Peserta Didik adalah mengatur
kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang
proses pembelajaran di lembaga pendidikan(sekolah); lebih lanjut, proses
pembelajaran di lembaga tersebut (sekolah) dapat berjalanlancar, tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuansekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan. Tujuan Manajemen Peserta
Didik adalah menata proses kesiswaan mulai dari perekrutan, mengikuti
pembelajaran sampaidengan lulus sesuai dengan tujuan institusional yang
berlangsung secara efektif dan efisien.[12]
Fungsi Manajemen Peserta
Didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangakan diri seoptimal mungkin, baik yang
berkenaan dengan segi-segiindividualitasnya, segi sosial, aspirasi,
kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya.Agar tujuan dan fungsi manajemen peserta didik dapat
tercapai, ada beberapa prinsipyang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikanadalah
sebagai berikut:
1.
Penyelenggara
harus mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
2.
Manajemen
peserta didik harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukungterhadap
tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan
3.
Segala bentuk
kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan
dalam rangka mendidik peserta didik
4.
Kegiatan-kegiatan
manajemen peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta
yang mempunyai keragaman latar belakang dan punya banyak perbedaan.
5.
Kegiatan
manajemen peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturanterhadap
pembimbingan peserta didik.
6.
Kegiatan
manajemen peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta
didik
7.
Kegiatan
manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan pesertadidik, baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.
D.
Ruang Lingkup Manajemen Peserta Didik
Jenis-jenis kegiatan manajemen siswa dapat diidentifikasi dengan cara
menggambarkannya ke dalam proses transformasi sekolah. Dengan melihat pada
proses memasuki sekolah sampai siswa meninggalkannya terdapat 4 kelompok
pemanajemenan, yaitu:
1. penerimaan siswa.
2. ketatausahaan siswa.
3. pencatatan bimbingan dan
penyuluhan.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan singkat
makalah kami ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Manajemen
peserta didik adalah suatu usaha untuk mengatur, mengelola, dan melayani segala
hal yang berkaitan dengan peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk
sekolah sampai peserta didik tersebut lulus dari sekolah.
b. Ruang
lingkup manajemen peserta didik meliputi kegiatan perencanaan peserta didik,
pembinaan peserta didik, evaluasi peserta didik, dan mutasi peserta didik.
c. Manajemen
peserta didik bertujuan untuk mengatur segala kegiatan peserta didik agar
kegiatan tersebut dapat menunjang proses belajar mengajar, sehingga tujuan
sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan dapat dicapai.
d. Manajemen
peserta didik berfungsi sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri peserta
didik seoptimal mungkin, baik yang berkaitan dengan segi individualitas, segi
sosial, segi aspirasi, segi pemenuhan kebutuhan, dan segi-segi lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Rihiat,
Manajemen Sekolah, (Bengkulu: Aditama, 2008)
Dedey H Karwan, ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
SEKOLAH, 2009.
Ali Imron,
manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Malang: Bumi Aksara, 2001).
T. Hani
Handoko, Manajemen Personalia & Sumber Daya Manusia, (Yogyakarta:
BPEF,2002).
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Pendidikan (Yogyakarta: Aditya Media,
2008)
7 Lihat
Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam. (Jakarta
: Kalam Mulia, 2008), hlm. 36.
[8] Maksudnya ialah bahwa akhir perjuangan Nabi Muhammad Saw itu akan
menjumpai kemenangan-kemenangan, sedang permulaannya penuh dengan
kesulitan-kesulitan. Ada pula sebagian ahli tafsir yang mengartikan akherat
dengan kehidupan akherat beserta segala kesenangannya dan pula dengan arti
kehidupan dunia. Lihat Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Dan
Terjemahnya Juz 1-30, (Semarang; PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang, 1994),
hlm. 1070.
No comments:
Post a Comment